STOP KDRT

Diposting oleh ambonesche | 09.17 | 0 komentar »

Alasan apa yang terlintas di pikiran anda ketika anda memutuskan untuk berumah tangga? dari hasil pooling ditemukan beberapa alasan yang mungkin bisa saja sesuai dengan pemikiran anda yakni :

  1. Anda telah bekerja dan sanggup menafkahi pasangan anda.
  2. Anda telah bosan hidup sendiri dengan segala kesemrawutannya.
  3. Anda ingin membahagiakan orang tua anda dengan menuruti keinginannya yang mungkin mengikuti pilihannya.
  4. Anda dihadapkan dengan suatu pilihan dimana anda dituntut dalam suatu tanggung jawab.
  5. Anda merasa target usia anda sudah cukup untuk anda berumah tangga.
  6. Anda sudah merasa cocok dengan pasangan anda dan ingin segera meresmikan hubungan anda.
  7. Anda terlalu lama menjalin hubungan dengan pasangan anda sementara orang-orang terdekat anda terus mendesak anda untuk segera meresmikan hubungan anda.
  8. Antara anda dan pasangan telah terbentuk satu chemistery yang dilatar belakangi oleh persamaan sifat dan karakter satu sama lain.
apapun pemikiran anda it's ok sah-sah saja selama anda yang menjalani tetapi ingat hal apa yang harus anda lakukan ketika anda telah memulai kehidupan berumah tangga. Hidup berumah tangga tidaklah segampang seperti ketika anda bermain ulartangga...
namun tidak juga sesulit ketika anda memainkan monopolitetapi dengan penyatuan dua sifat ataupun karakter yang pasti ditemukan perbedaan satu sama lain tanpa timbulnya konflik maka anda dan pasangan akan menemukan sebuah keharmonisan dalam hidup berumahtangga , tentu saja anda dan pasangan sama-sama menerima segala kelebihan dan kekurangan di diri masing-masing. apakah dalam setiap rumah tangga selalu muncul konflik? jawabnya "pasti"  tergantung apakah itu "pasti iya" ataupun "pasti tidak" terserah anda mau pilih jawaban yang mana. Namun dari hasil pooling ada beberapa faktor yang dapat memicu timbulnya sebuah konflik yakni :
  1. Anda belum mengenal pasangan anda seutuhnya.
  2. Kurangnya komunikasi atau waktu berkumpul dirumah yang diakibatkan karena anda dan pasangansibuk bekerja.
  3. Anda kurang peduli terhadap pasangan anda begitu juga sebaliknya.
  4. Kurang puas atas apa yang telah anda miliki bersama pasangan dan anda selalu menuntut lebih.
  5. Kurangnya keterbukaan antara anda dan pasangan.
Mungkin dari beberapa faktor diatas masih bisa ditambahkan faktor-faktor lain yang dapat dikategorikan sebagai sumber konflik, namun intinya disini adalah bagaimana anda dan pasangan mampu menyelesaikan konflik tersebut secara bijak tanpa ada akibat yang mungkin dapat merugikan anda dan pasangan karena tak jarang konflik tersebut menjurus pada tindak kekerasan yang dapat menimbulkan korban. Apalagi kebanyakan kasus korban KDRT di dominasi oleh kaum wanita, nah yang jadi pertanyaan mengapa wanita banyak yang menjadi korban KDRT, apakah pria dimungkinkan untuk menjadi korban KDRT? secara harfiah diartikan bahwa wanita lebih lemah dibandingkan pria, ini bukan berarti derajat kedudukan wanita dibawah pria sama sekali tidak karena UU PKDRT sendiri lahir karena penghargaan terhadap hak asasi manusia serta menjunjung tinggi kesetaraan gender. Secara analogi pria memiliki postur dan otot yang kuat ketimbang wanita yang memiliki postur lebih gemulai ketimbang pria. Didalam pasal 1 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  disebutkan "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Dari pengertian tersebut lingkup rumah tangga bukanlah hanya sebatas anda dan pasangan saja karena dalam Pasal 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah termasuk:
1.    suami,isteri dan anak,
2.    orang-orang yang masih memiliki hubungan darah dengan suami atau isteri yang menetap dalam rumah tangga tersebut seperti : ipar, saudara sekandung,persusuan,pengasuhan dan perwalian, orang tua, mertua selama menetap dalam rumah tangga tersebut.
3.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga namun hal ini dipandang selama jangka waktu berada dalam rumah tangga tersebut.
Kekerasan apa saja yang dilarang dalam rumah tangga??
Menurut Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT larangan kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.
  1. Kekerasan fisik disini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat misalnya : memukul,menendang,menyiram air mendidih ke tubuh korban,menyetrika tubuh korban, dsb.
  2. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Misalnya : melakukan penyekapan terhadap korban dsb.
  3. Kekerasan Seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga tersebut dan/atau melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain dengan tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga yang dimaksud adalah adanya penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena suatu persetujuan ataupun perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. Dalam hal ini juga berlaku bila salah satu orang dalam lingkup rumah tangga tersebut membatasi dan/atau melarang untuk bekerja secara layak didalam maupun diluar rumah sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi terhadap korban dan dibawah kendali dari orang tersebut.
Apa –apa saja yang menjadi hak korban, perlindungan apa saja yang didapat oleh korban dan bagaimana pemulihannya download saja UU nya disini :
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
download juga khusus ancaman pidananya menurut UU PKDRT dan KUHP disini :
Ancaman Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

0 komentar